Pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna menuntaskan penyelidikan dan memastikan keselamatan keempat korban penganiayaan.

"Selain dugaan penganiayaan, kepolisian kini mengembangkan kasus tersebut ke dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ungkapnya.

Sebelumnya, Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23. Sebanyak 24 orang kru kapal yang diduga terlibat dalam perkara tersebut diperiksa polisi.

"Kami tengah melakukan proses penyelidikan dan semua ada 24 orang kru kapal berpotensi terlibat kasus ini," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri didampingi Kasat Reskrim AKP AA Ngurah Made Pandu Prabawa,