Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, diketahui sebanyak tiga orang terluka dalam peristiwa penembakan dan penikaman di kawasan Jalan Tanggul Timur, seberang Kompleks Permata (Kampung Ambon), Cengkareng, Jakarta Barat pada Rabu (14/10) sore.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan sekitar pukul 16.00 WIB, tiga orang awalnya tengah bersantai di bantaran kali. Lalu, mereka tiba-tiba didatangi dan diserang oleh beberapa orang tak dikenal.

"Korban tiga orang. Kronologinya adalah ketika korban, tiga orang sedang bersantai di pinggir kali menikmati sore hari, tiba-tiba datang kendaraan. Setelah itu, turun beberapa orang, langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam dan menggunakan senjata api," kata Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/10).