NADIKABAR.COM — Dua laporan terkait dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Vicky Prasetyo, masih berproses di Polda Metro Jaya. Polisi menyebut, Vicky hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam dua perkara tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, salah satu laporan dibuat oleh RAS selaku kuasa hukum EH. Dalam laporan tersebut, Vicky Prasetyo tercatat sebagai terlapor.
"Terlapornya saudara VP, di mana laporan ini dibuat oleh saudara RAS selaku kuasa hukum dari saudari EH. Untuk perkara ini, yaitu ditangani Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Saat ini sudah dalam proses penyelidikan," kata Onkoseno di Polda Metro Jaya, Minggu (13/9/2026).
Onkoseno menambahkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap pihak terlapor, bank, hingga ahli.
"Sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk dari pihak terlapor juga sudah dilakukan pemeriksaan. Kemudian, update-an terbaru dari pihak bank dan ahli juga sudah dilakukan pemeriksaan, berikut ada beberapa penyitaan terhadap barang bukti berupa dokumen," bebernya.