Sementara itu, terdapat laporan kedua yang juga berkaitan dengan Vicky Prasetyo. Laporan tersebut, dibuat TA selaku kuasa hukum GM dan ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Laporan ini dibuat oleh saudara TA selaku kuasa hukum dari saudara GM. Ini ditangani oleh Ditreskrimum. Laporannya tertanggal 31 Juli 2024," ujar Onkoseno.

Dalam perkara kedua, polisi telah memeriksa empat saksi, termasuk satu orang dari pihak pelapor. Penyidik juga masih mengumpulkan barang bukti.

"Selanjutnya, penyidik masih melakukan pengumpulan barang bukti dan masih ada rangkaian-rangkaian penyelidikan yang dilakukan," sambungnya.

Disinggung status Vicky Prasetyo dalam dua laporan tersebut. Onkoseno menegaskan Vicky masih berstatus sebagai saksi.