"Adapun pasal yang diterapkan adalah Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi, Selasa (27/10).

Sigit mengatakan saat ini Satuan PPA/PPO Polres Bogor masih mendalami keterangan dari pelaku NR. Sigit menyebutkan kasus ini menjadi perhatian serius karena menewaskan anak di bawah umur.

"Kami menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius, terlebih karena melibatkan anak di bawah umur dan mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Polres Bogor berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Sigit.