Atas temuan tersebut, terduga bersama barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Pinggir pada Selasa malam sekira pukul 21.00 WIB.
Selanjutnya pada Rabu, 26 Agustus sekira pukul 09.00 WIB, tim memeriksa saksi dan ahli. Hasil penyelidikan dan setelah diperoleh bukti permulaan yang cukup, personel Unit Reskrim Polsek Pinggir kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang diketahui berinisial P (60) dan J (57).
"Dalam pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui keterlibatannya dalam aktivitas perambahan hutan di area konsesi PT Arara Abadi KM 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau," katanya.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mesin potong kayu chain saw, tiga batang kayu bekas potongan menggunakan chain saw. Selain itu satu rangkap SK Menteri Kehutanan RI Nomor 703/Menhut-II/2013 serta satu lembar peta kerja konsesi PT Arara Abadi.