Dari hasil penindakan tersebut, diamankan seseorang berinisial IL beserta barang bukti berupa ribuan butir obat keras.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1.076 butir obat jenis Hexymer, 1.008 butir obat jenis Tramadol, 80 butir obat jenis Alprazolam, serta uang tunai sebesar Rp725 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi," ungkap Rahis.

Atas perbuatannya, tersangka diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.