"Betul, sudah dilakukan penahanan terhadap pelakunya. Yang bersangkutan itu bapak tiri, cuma yang bersangkutan menikahnya secara siri sama ibu korban, bukan yang terdaftar di KUA," kata Kasat PPO/PPA Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri ketika diminta konfirmasi, Kamis (3/9/2026).

Silfi mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya aduan warga yang sempat mengamankan pelaku di rumah kontrakan pada Selasa (1/9) malam. Petugas datang menangkap pelaku untuk mencegah pelaku melarikan diri dan memberi perlindungan terhadap korban.

"Setelah menerima laporan dari keluarga korban, anggota kami langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan Tersangka S. Saat dilakukan pemeriksaan awal, Tersangka telah mengakui perbuatannya terhadap anak korban," kata Silfi.

"Berdasarkan keterangan sementara dari anak korban, tindakan asusila tersebut diduga tidak hanya terjadi satu kali, melainkan sudah pernah dilakukan sebelumnya di rentang waktu sekitar tahun 2025, di rumah kontrakan Tersangka," imbuhnya.