NADIKABAR.COM — Polisi menangkap pria inisial S (47) karena diduga mencabuli dua anak tirinya di Bogor, Jawa Barat (Jabar). Polisi mengungkap modus pelaku.
"(Pelaku S) pernah juga melakukan (pencabulan) ke anak pertama yang sudah besar, tapi tidak dilaporkan. Nah kejadian lagi lah sama anak yang kedua ini, baru kemudian ada pelaporan. (Usia) kakaknya 10 tahun, adeknya 8 tahun," kata Kasat PPA dan PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Kamis (3/9/2026).
Silfi menyebut, pelaku S melakukan pencabulan lebih dari satu kali terhadap anak tirinya. Pelaku S disebut melakukan aksinya hanya untuk melampiaskan nafsu belaka.
"Modus operandi tersangka adalah menuruti hawa nafsunya terhadap anak korban, yang sejatinya berada di bawah pengawasan dan pengasuhannya," kata Silfi.