Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Polisi usut alat bukti tiga laporan kekerasan seksual di Ponpes Bekasi
Polisi masih mencari alat bukti untuk penetapan tersangka dalam tiga laporan kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di salah satu pesantren kawasan Bekasi Sela
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 04:16 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Perkara dilaporkan dugaan pelanggaran Pasal 473, termasuk tentang juncto Pasal 81 ayat (2), Pasal 76D Undang-Undang 17 Tahun 2016," tutur Budi.
Kemudian LP/B/3713 tanggal 9 Oktober 2024, dengan terlapor saudara S, terkait dugaan pelanggaran Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Lalu LP/B/3720 tanggal 9 Oktober dengan terlapor saudara S, terkait dugaan pelanggaran Pasal 415 undang-undang huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Budi merinci.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.