NADIKABAR.COM β Kepolisian menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) dan aktivitas tak berizin di kawasan Kalijodo dengan melakukan pemeriksaan langsung dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, pada Senin.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi mengatakan pengecekan dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat secara objektif.
βPetugas telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengumpulkan keterangan untuk memastikan fakta secara objektif. Setiap informasi yang ditemukan akan kami dalami sesuai ketentuan yang berlaku,β katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Berdasarkan penelusuran awal, kata dia, lokasi penarikan karcis sebesar Rp10.000 teridentifikasi berada di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
"Sementara itu, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo berada di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Kepolisian masih mendalami dasar hukum, pengelola, serta peruntukan uang pungutan tersebut dengan berkoordinasi bersama instansi terkait," kata Nasriadi.
Keterangan sementara menunjukkan penarikan karcis tersebut dilakukan pada Sabtu (19/9) malam. Tenda yang sebelumnya terpasang di lokasi telah dibongkar oleh pemiliknya.
Namun, petugas menemukan perangkat pengeras suara yang digunakan untuk kegiatan hiburan di area Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kepolisian akan mengklarifikasi legalitas izin dan pengelolaan kegiatan hiburan tersebut.
Terkait dugaan peredaran minuman beralkohol, polisi mendapat informasi bahwa sejumlah pengunjung mengonsumsi minuman keras saat kawasan ramai pada Sabtu (19/9) malam.
Kendati demikian, kepolisian masih melakukan pendalaman dan belum menyimpulkan adanya aktivitas penjualan atau peredaran miras secara terstruktur di lokasi tersebut.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan pihak kepolisian bersama pemerintah daerah terus berkoordinasi guna memastikan ruang publik tetap aman, nyaman, dan tertib.
βRuang publik merupakan fasilitas bersama yang harus kita jaga. Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran atau gangguan kamtibmas, silakan menyampaikan informasi kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,β ujar Budi.