NADIKABAR.COM — Polisi mulai mengusut kasus Warga Negara Asing (WNA) bernama Wei Shang diduga memburu dan mengonsumsi penyu di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dugaan tindak pidana membunuh hewan dilindungi itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan.

"Terkait adanya laporan mengenai dugaan konsumsi satwa jenis penyu yang dilindungi oleh seorang warga WNA. Laporan tersebut telah diterima oleh Sat Reskrim Polres Raja Ampat tadi malam," kata Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Jenny mengatakan personel Sat Reskrim Polres Raja Ampat masih melakukan pengecekan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Hal itu dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi serta mengumpulkan bahan dan keterangan terkait kejadian tersebut.