Kosmos menjelaskan di lokasi karhutla tersebut ada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 600 hektare.
"Di lokasi, kami menemukan area pembukaan lahan, termasuk bekas pohon yang terbakar dan kemudian ditimbun menggunakan lumpur di sepanjang dua ruas lahan yang baru dibuka," jelas Kosmos.
Selanjutnya petugas Satreskrim Polres Siak akan melakukan olah TKP lanjutan bersama tim Laboratorium Forensik (Labfor). Kemudian memasang plang dan garis polisi di lokasi, serta memeriksa sejumlah saksi.
"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian aktivitas pembukaan lahan dan kaitannya dengan kebakaran yang terjadi di kawasan tersebut," tutur Kosmos.