NADIKABAR.COM — Dua bakal calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) untuk sisa masa jabatan 2025-2030 resmi mendaftarkan diri ke Panitia Pemilihan (PANLIH) DPRD Sulbar.
Dua kandidat tersebut adalah Fatmawati Salim yang merupakan kader dari Partai NasDem dan Syamsul Samad dari Partai Demokrat.
Mereka telah menyerahkan berkas pendaftarannya sebagai calon Wagub Sulbar dan bakal menjalani tahapan verifikasi administrasi.
"Kami telah menerima berkas pendaftaran Fatmawati dan Syamsul Samad. Dokumen tersebut akan kami verifikasi. Kami memberikan waktu dua hari untuk memeriksa kembali seluruh kelengkapan berkas persyaratan," kata Wakil Ketua DPRD Sulbar sekaligus Wakil Ketua PANLIH, St. Suraidah Suhardi dalam keterangannya, Sabtu (7/11).
Suraidah menuturkan DPRD Sulbar berkomitmen menjalankan seluruh tahapan pemilihan wakil gubernur sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
"Pada prinsipnya, DPRD siap melaksanakan seluruh tahapan pemilihan calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat secara tertib dan sesuai aturan," ujarnya.
Pemilihan Wakil Gubernur Sulbar untuk sisa masa jabatan 2025-2030 tersebut merupakan bagian dari proses pengisian jabatan pendamping Gubernur Sulbar Suhardi Duka.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menyerahkan berkas usulan nama-nama calon Wakil Gubernur Sulbar kepada pimpinan DPRD.
Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya mengatakan pihaknya segera menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menyusun jadwal tahapan pemilihan untuk membentuk panitia pemilihan (Panlih) juga dijadwalkan dalam waktu dekat.
"Siang ini kami rapat Bamus untuk menjadwalkan agenda-agenda termasuk rapat internal untuk panitia pemilihan," kata Munandar, Selasa (27/10).
Munandar menjelaskan DPRD telah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) dan tata tertib pemilihan dan telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pemilihan tersebut.
"Bagi kami Panlih atau DPRD itu clear kan sudah ada petunjuk lebih jauh sebelumnya, kami sudah lakukan konsultasi tinggal mungkin kami akan tindak lanjuti di Panlih nantinya," ujarnya.
Munandar menerangkan bahwa penetapan dua calon harus melalui rapat paripurna setelah Panlih menjalankan tahapan pemilihan. Kemudian DPRD akan menyiapkan surat suara yang memuat foto dan nama calon.
"Pemilihan langsung, mungkin kita akan siapkan kertas surat suara, nama foto dan sebagainya dan mungkin yang akan memilih ada 44 orang, karenakan salah satu yang maju adalah anggota DPRD tentu setelah penetapan dia otomatis harus mundur dari status sebagai anggota DPRD," jelasnya.
DPRD kata Munandar akan memaksimalkan batas waktu 30 hari untuk menyelesaikan proses pemilihan. Tahapan tersebut bahkan berpeluang rampung lebih cepat.