Munandar menjelaskan DPRD telah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) dan tata tertib pemilihan dan telah berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait mekanisme pemilihan tersebut.
"Bagi kami Panlih atau DPRD itu clear kan sudah ada petunjuk lebih jauh sebelumnya, kami sudah lakukan konsultasi tinggal mungkin kami akan tindak lanjuti di Panlih nantinya," ujarnya.
Munandar menerangkan bahwa penetapan dua calon harus melalui rapat paripurna setelah Panlih menjalankan tahapan pemilihan. Kemudian DPRD akan menyiapkan surat suara yang memuat foto dan nama calon.
"Pemilihan langsung, mungkin kita akan siapkan kertas surat suara, nama foto dan sebagainya dan mungkin yang akan memilih ada 44 orang, karenakan salah satu yang maju adalah anggota DPRD tentu setelah penetapan dia otomatis harus mundur dari status sebagai anggota DPRD," jelasnya.
DPRD kata Munandar akan memaksimalkan batas waktu 30 hari untuk menyelesaikan proses pemilihan. Tahapan tersebut bahkan berpeluang rampung lebih cepat.