NADIKABAR.COM — Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir truk molen berinisial TM (58) sebagai tersangka atas insiden kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan enam korban meninggal dunia di halte bus Jalan Cut Mutia, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu (1/11).
Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Pol. Putu Kholis Aryana mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai polisi melakukan serangkaian penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi terkait di sekitar lokasi kejadian.
"Benar, sopir telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertimbangan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti-bukti di TKP," katanya di Bekasi, Senin.
Putu mengatakan penetapan tersangka terhadap sopir truk bermuatan semen itu karena yang bersangkutan menjadi penyebab kecelakaan yang mengakibatkan korban luka hingga hilangnya nyawa seseorang.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo menambahkan penyelidikan kasus kecelakaan ini dilanjutkan dengan pemanggilan sejumlah saksi ahli guna melengkapi berkas penyidikan.