Pihaknya juga telah melakukan analisa kecelakaan atau 'Traffic Accident Analysis' (TAA) bersama Korlantas Polri serta Polda Metro Jaya guna mendukung investigasi berdasarkan metode ilmiah agar penyidikan kasus ini terbuka secara terang benderang.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 310 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyangkut kelalaian dalam mengemudi yang mengakibatkan kecelakaan luka ringan, berat hingga meninggal dunia dengan ancaman enam tahun penjara.
Insiden nahas ini merenggut nyawa enam orang perempuan di antaranya Siti Nurlatifah (38), Siti Habibah (47), Adhisa Raja Shafia (5), Ana Khairunisa (13), Soemiyati (52) dan Aqila Malaika Aishwa (5).
Kecelakaan maut tersebut turut mengakibatkan enam orang mengalami luka-luka yakni Nurjamilah (44), Mohammad Maulana (32), Mohamad Reyhan (4), Al Fatih (3), Muhammad Ferdiansa (26) serta Sodik (usia belum diketahui).
Korban meninggal telah dievakuasi ke dua rumah sakit sesaat usai kejadian. Satu korban dibawa ke RS Siloam Rawa Panjang sedangkan lima korban lain di RSUD Kota Bekasi.