Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit handphone, pakaian milik tersangka serta rekaman CCTV yang menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan yang melintas pada jam rawan, agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, terutama pada waktu dan lokasi yang sepi. Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera hubungi kepolisian melalui call center 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat," imbau Herbin.