NADIKABAR.COM — Polres Metro Tangerang Kota membentuk tim gabungan untuk melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku perampasan sepeda motor pelajar di Jalan Akses Tanah Gocap Karawaci, Kota Tangerang setelah salah satu orang joki berhasil ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP, Parikhesit, mengatakan tim gabungan yang terdiri dari Tim Opsnal Resmob dan Tim Opsnal Ranmor Satreskrim melakukan penggeledahan dibeberapa tempat

"Informasi dari joki yang sudah kita tangkap, kita lakukan pengembangan dengan pengejaran oleh tim gabungan. Identitas sudah kita miliki," ujar AKBP Parikhesit di Tangerang, Minggu.

Sementara itu, pelaku berinisial AR (21) ditangkap saat berjalan kaki di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. AR diduga berperan sebagai joki dalam aksi kejahatan jalanan yang terjadi di Jalan Akses Tanah Gocap Karawaci, pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 05.40 WIB

Saat itu, korban yang baru saja mengantar adiknya ke sekolah mengendarai sepeda motor, di tengah perjalanan tiba-tiba dihadang empat pelaku yang datang menggunakan dua sepeda motor.

Salah satu pelaku kemudian menegur korban karena dianggap menggeber gas motor. Korban membantah tudingan tersebut karena knalpot motornya masih standar. Situasi kemudian berubah menjadi kekerasan. Pelaku memukul kepala korban, menyeret dan mendorongnya hingga terjatuh.

"Korban sempat berusaha melawan. Namun salah satu pelaku lainnya datang membawa celurit dan menyerang korban," kata Parikhesit.

Korban berusaha menghindari sabetan celurit tersebut, namum korban mengalami luka akibat terkena senjata tajam di beberapa bagian tubuhnya. Namun dalam situasi itu, para pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota dan dari hasil penyelidikan, polisi mengumpulkan keterangan saksi, menganalisis rekaman CCTV serta menggali informasi dari masyarakat hingga mendapatkan petunjuk mengenai ciri-ciri para pelaku.

Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi AR yang diduga berperan sebagai joki. "Tim melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku. Tersangka kemudian diamankan di kawasan Karawaci," ujar Parikhesit.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit handphone, pakaian milik tersangka serta rekaman CCTV yang menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengimbau masyarakat, khususnya pengguna kendaraan yang melintas pada jam rawan, agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara, terutama pada waktu dan lokasi yang sepi. Jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera hubungi kepolisian melalui call center 110 agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat," imbau Herbin.