Arfan mengatakan polisi telah mengamankan tersangka MIR yang merupakan warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, serta menyita sejumlah barang bukti, meliputi satu senjata tajam jenis celurit, sepasang sepatu, kaos lengan panjang, celana panjang, jaket, dan celana pendek berwarna merah.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dua rekan korban dan seorang pegawai tempat usaha di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dinyatakan negatif alkohol maupun narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

Arfan mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, membangun komunikasi yang baik, serta menanamkan kedisiplinan untuk mencegah keterlibatan dalam tindak kekerasan.