Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Polres Jakbar bekuk residivis spesialis pencurian rumah kosong
Polres Metro Jakarta Barat membekuk residivis spesialis pencurian rumah kosong yang telah tiga kali beraksi di kawasan Cengkareng dan Palmerah.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 21:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sejumlah barang milik korban yang diduga dicuri pelaku, di antaranya laptop, ponsel, serta BPKB kendaraan, telah dijual.
"Uang hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.
Kini, pelaku diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHAP Baru dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.