Sejumlah barang milik korban yang diduga dicuri pelaku, di antaranya laptop, ponsel, serta BPKB kendaraan, telah dijual.

"Uang hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.

Kini, pelaku diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHAP Baru dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.