NADIKABAR.COM — Polres Metro Jakarta Barat membekuk residivis spesialis pencurian rumah kosong yang telah tiga kali beraksi di kawasan Cengkareng dan Palmerah.

Pria berinisial RW itu ditangkap tim Jatanras di tempat persembunyiannya di kawasan Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, setelah sekitar dua pekan buron.

"Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah Cengkareng dan Palmerah, Jakarta Barat," kata Kanit Kriminal Umum Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Ardian Yunnan Saputra saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Yunnan mengatakan, pria tersebut merupakan residivis yang baru keluar dari penjara setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus berkeliling secara acak untuk mencari rumah kontrakan maupun kamar kos yang sedang kosong karena ditinggal penghuninya bekerja.

"Pelaku ini membawa sejumlah kunci duplikat yang diduga digunakan untuk memudahkan aksinya," kata Yunnan.

Dalam aksinya terakhirnya di wilayah Duri Kosambi, Cengkareng, aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

"Dalam rekaman CCTV, pelaku terlihat leluasa memasuki rumah kontrakan dan kamar kos milik korban, tanpa menimbulkan kecurigaan dari orang-orang yang berpapasan dengannya," kata Yunnan.

Pihaknya pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Sejumlah barang milik korban yang diduga dicuri pelaku, di antaranya laptop, ponsel, serta BPKB kendaraan, telah dijual.

"Uang hasil penjualan barang-barang tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.

Kini, pelaku diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 KUHAP Baru dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.