NADIKABAR.COM — Polres Metro Jakarta Pusat menyita 1.599 gram sabu dan menangkap dua tersangka berinisial AA dan AR di kawasan Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud keseriusan jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkoba.
"Upaya pemberantasan narkoba bukan sekadar mengungkap kasus dan mengamankan barang bukti, tetapi juga tentang menyelamatkan nyawa manusia, melindungi keluarga, serta menjaga masa depan generasi muda," kata Reynold dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Reynold menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Unit III Sub 3B Satresnarkoba pada Minggu (18/10) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Salam Raya, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.