"Polres Metro Jakarta Pusat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Masyarakat diimbau agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian," ujarnya.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga memeriksa saksi dan mengirimkan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium forensik.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.