NADIKABAR.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menyita 20,69 gram sabu, 99 butir ekstasi, dan 173 cartridge cairan etomidate dari sebuah rumah kontrakan di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

"Tim kami melakukan penyelidikan intensif setelah menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu.

Dia mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (23/9) malam terhadap seorang tersangka berinisial AHY (29) yang masuk dalam Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Saat dilakukan penindakan, kata Reynold, tersangka sempat berupaya melarikan diri, namun dapat diamankan oleh petugas.

Polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan yang ditempati tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti di dalam sebuah koper.