Selain itu, polisi juga menyita satu timbangan elektrik dan dua telepon seluler.
Wisnu mengatakan barang tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta dan Depok, dan berdasarkan penyelidikan sementara, diperoleh dari Pekanbaru, Riau.
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dengan menggeledah tempat kos YN di Jalan Tanjung Gedong, Jakarta.
Dari lokasi itu, petugas menemukan 11 plastik klip berisi daun kering yang diduga ganja seberat 52,35 gram dan satu lakban cokelat berisi daun kering yang diduga ganja dengan berat sekitar 410 gram.
Kedua tersangka diduga berperan sebagai perantara dalam peredaran narkotika dan dijanjikan upah Rp10 juta.