βTerhadap kedua tersangka, masih dilakukan pendalaman terkait peran dan jaringan di atasnya. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,β ujar Wisnu.
Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold EP Hutagalung mengatakan pihaknya terus melakukan penindakan dan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika.
βPolres Metro Jakarta Pusat terus melakukan upaya penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika. Kami tidak ingin narkotika merusak generasi muda dan lingkungan masyarakat,β tegas Reynold.
Lebih lanjut, dia mengatakan kedua tersangka itu dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.