Penindakan dilakukan pada tanggal 24-30 Oktober 2026 di seluruh wilayah hukum Polres Kuansing. Selama sepekan operasi tersebut, Polres Kuansing dan polsek jajaran melaksanakan 13 kegiatan penertiban aktivitas PETI.

Dari 13 kegiatan tersebut, petugas berhasil memusnahkan sebanyak 47 unit rakit yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal. Namun, selama penertiban tersebut tidak ada tersangka yang diamankan karena para pelaku tidak ada di lokasi saat petugas tiba.

Selain penindakan, jajaran Polres Kuantan Singingi juga mengedepankan langkah pencegahan melalui kegiatan mitigasi dan imbauan kepada masyarakat. Tercatat sebanyak 140 kegiatan mitigasi dan imbauan telah dilaksanakan selama periode tersebut.