NADIKABAR.COM β€” Kepolisian Resor Lampung Selatan mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan dan perdagangan merkuri ilegal tanpa izin dengan barang bukti sebanyak 61 kilogram di kawasan KSKP Bakauheni.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus R.F.N. Boyoh di Kalianda, Minggu, mengatakan pengungkapan tersebut bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang kendaraan umum di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Kamis (1/10) sekitar pukul 06.00 WIB.

β€œDalam perkara ini, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, E.K.L. (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang berperan membawa merkuri dan seorang perempuan berinisial M. (52), warga Jakarta Barat, yang diduga sebagai penerima merkuri,” kata dia.

Menurutnya, petugas awalnya mengamankan E.K.L. beserta barang bawaannya setelah menemukan puluhan botol yang diduga berisi merkuri dan tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui asal serta tujuan pengiriman barang tersebut. Hasil pengembangan mengarah ke wilayah Bogor, Jawa Barat, hingga polisi mengamankan M. yang diduga menjadi penerima merkuri.