Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terkait menampung, mengangkut, atau menjual komoditas tambang ilegal tanpa izin yang sah.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terkait kegiatan perdagangan tanpa memiliki perizinan berusaha.

Untuk Pasal 161 UU Minerba, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sementara Pasal 106 UU Perdagangan mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Polres Lampung Selatan menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran komoditas yang diperdagangkan tanpa perizinan serta menindak aktivitas perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan negara.