NADIKABAR.COM β€” Kepolisian Resor Lampung Selatan mengungkap dugaan tindak pidana penyelundupan dan perdagangan merkuri ilegal tanpa izin dengan barang bukti sebanyak 61 kilogram di kawasan KSKP Bakauheni.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus R.F.N. Boyoh di Kalianda, Minggu, mengatakan pengungkapan tersebut bermula saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap penumpang kendaraan umum di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Kamis (1/10) sekitar pukul 06.00 WIB.

β€œDalam perkara ini, kami menetapkan dua orang sebagai tersangka, E.K.L. (45), warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang berperan membawa merkuri dan seorang perempuan berinisial M. (52), warga Jakarta Barat, yang diduga sebagai penerima merkuri,” kata dia.

Menurutnya, petugas awalnya mengamankan E.K.L. beserta barang bawaannya setelah menemukan puluhan botol yang diduga berisi merkuri dan tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan untuk mengetahui asal serta tujuan pengiriman barang tersebut. Hasil pengembangan mengarah ke wilayah Bogor, Jawa Barat, hingga polisi mengamankan M. yang diduga menjadi penerima merkuri.

β€œDari hasil pemeriksaan dan penyitaan, polisi mengamankan 61 botol yang berisi merkuri, dengan berat masing-masing botol kurang lebih satu kilogram,” ujarnya.

Selain puluhan botol merkuri, polisi juga turut menyita sebanyak 200 lembar label stiker yang diduga digunakan untuk pelabelan kemasan barang.

Pada label tersebut tercantum tulisan Merkuri/HG Spesial for Gold 99,999% Weight: 1 kg Net Sudah Diaktifkan - Siap Pakai.

Temuan label tersebut, kata Stefanus, menunjukkan bahwa barang bukti tersebut telah dipersiapkan dalam kemasan tertentu untuk diedarkan.

Ia mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian distribusi merkuri tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman dan penerimaannya.

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) terkait menampung, mengangkut, atau menjual komoditas tambang ilegal tanpa izin yang sah.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan terkait kegiatan perdagangan tanpa memiliki perizinan berusaha.

Untuk Pasal 161 UU Minerba, tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Sementara Pasal 106 UU Perdagangan mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Polres Lampung Selatan menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah peredaran komoditas yang diperdagangkan tanpa perizinan serta menindak aktivitas perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan negara.