NADIKABAR.COM — Satresnarkoba Polres Malang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Dua pria ditangkap di sebuah rumah kontrakan beserta barang bukti puluhan paket sabu siap edar dengan berat total 49,56 gram.

Kedua pelaku berinisial S (33) dan AR (20), yang merupakan warga Kecamatan Bantur, ditangkap pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Langsep, Dusun Krajan, Desa Kemulan, Kecamatan Turen.

Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Kemulan.

"Alhamdulillah, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang segera kami tindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Rulian, Selasa (13/10/2026).

Petugas kemudian mengamankan dua orang di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Turen. Saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan puluhan paket sabu seberat 49,56 gram yang dikemas dalam berbagai media, mulai dari plastik klip transparan, potongan sedotan, hingga tabung kecil yang diberi kode warna.