Selain barang haram tersebut, polisi menyita dua unit timbangan elektronik, ratusan plastik klip kosong dan tabung kecil, alat hisap sabu (bong), dua buku catatan rekapitulasi penjualan, serta sejumlah ponsel milik para pelaku untuk kepentingan pengusutan.
"Selain sabu, kami mengamankan timbangan, alat pengemasan, buku catatan, dan telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut akan diperiksa untuk mendalami dugaan aktivitas peredaran narkotika," jelas Rulian.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Malang dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Penyidik masih mendalami jaringan peredaran yang menaungi kedua tersangka.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi wujud nyata komitmen jajaran Polres Malang dalam menindaklanjuti arahan terbaru Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. Kapolri memerintahkan seluruh jajaran Kepolisian di Indonesia untuk semakin menggencarkan pemberantasan narkoba sebagai respons tegas atas tren peredaran gelap narkotika yang semakin meningkat.
Rulian menegaskan bahwa jajarannya bergerak cepat di lapangan untuk merespons instruksi pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara tersebut.