"Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Bapak Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang memerintahkan seluruh jajaran untuk menggencarkan perang terhadap narkoba. Kita tidak boleh memberi ruang sekecil apa pun bagi peredaran narkotika, terutama di wilayah Kabupaten Malang," tegas Rulian.
Meski demikian, Rulian menyadari bahwa kepolisian tidak bisa bekerja sendirian dalam memberantas peredaran barang haram tersebut secara tuntas. Peran aktif dari berbagai lembaga, instansi terkait, hingga lapisan masyarakat sangat krusial untuk menekan dan memutus mata rantai penyebaran narkoba.
Menurutnya, kolaborasi erat dengan seluruh elemen masyarakat ini juga sejalan dengan semangat dan jargon kepemimpinan pimpinan Polri saat ini.
"Kepolisian tentu tidak bisa bekerja sendiri. Pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi dan partisipasi aktif dari berbagai lembaga, instansi terkait, serta seluruh lapisan masyarakat. Hal ini sangat sejalan dengan tagline Bapak Kapolri, yaitu 'Polri Bersama Masyarakat'. Dengan kebersamaan dan kepedulian bersama, kita bisa melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba," pungkasnya.