Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malinau melalui serangkaian penyelidikan hingga mengungkap perkara di tiga TKP.
Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan orang yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika beserta barang bukti sabu dengan total berat 113,3 gram.
βPengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Malinau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malinau,β kata Anton.
Ia mengatakan para terduga pelaku selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepolisian juga masih melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut.