Pengembangan kemudian dilanjutkan ke sebuah rumah di Dusun Tebing Tinggi, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur. Di sana, petugas mengamankan tersangka kedua berinisial AI (48) beserta barang bukti berupa enam plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,05 gram, satu plastik klip sedang berisi sisa pakai, serta uang tunai Rp600.000.
"Kami tidak berhenti di situ, intensitas penyelidikan yang ketat membuahkan hasil lanjutan. Tim gabungan kembali menggerebek sebuah lokasi di Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, dan mengamankan seorang perempuan berinisial TR (38)," kata dia.
Ia mengatakan bahwa dari tangan tersangka TR, petugas mendapati barang bukti yang jauh lebih masif yakni narkotika jenis sabu seberat 23,81 gram, satu pucuk senjata api rakitan, delapan butir amunisi kaliber 5,56 mm, timbangan digital, perangkat alat isap (sekop pipet), serta plastik klip berbagai ukuran dan uang tunai hasil dugaan transaksi sebesar Rp4.900.000.