NADIKABAR.COM — Polisi mengungkap pengemudi mobil listrik BYD berinisial S (46) yang melindas pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ditetapkan tersangka.
"Supir tersangka, dan masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Adiel Aristo kepada wartawan di Jakarta, Minggu.
Adiel mengatakan pihaknya masih mendalami penyebab kecelakaan, namun dia menambahkan berdasarkan hasil sementara sopir mengaku kaget dan panik.
Dia menambahkan dari peristiwa tersebut, ada lima kendaraan yang terlibat yakni BYD, SPM Beat, Wuling, Toyota Navi, dan Mobilio.