NADIKABAR.COM — Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria inisial F alias Batak (23) yang diduga mobilisator pelajar untuk merusuh. F menghasut para pelajar melalui sebuah pesan untuk ikut aksi yang mengarah kepada kekerasan di Kota Bekasi dan Jakarta.

"Tersangka mengirimkan pesan untuk mengajak dan menggerakkan pelajar mengikuti aksi. Komunikasi itu dibangun untuk menghimpun peserta sekaligus mengarahkan pergerakan mereka," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Verdika Bagus Prasetya, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (24/9/2026).

F ditangkap pada Kamis (24/9) dini hari tadi di sebuah warung di Harapan Baru, Bekasi Utara, Kota Bekasi. Hasil penyelidikan, F menyebarkan ajakan melalui akun media sosial @panjatek400bob ke grup bernama SMK Se-Bekasi Bersatu.

"Percakapan di dalam grup juga membahas lokasi berkumpul dan rencana pergerakan peserta," imbuhnya.

Pesan tersebut juga memberikan seruan untuk membawa bom molotov, membakar kantor polisi, menyerang anggota Polri, dan merusak fasilitas umum. Seluruh percakapan dicocokkan dengan data digital pada telepon genggam dan akun terkait untuk menguraikan rangkaian komunikasi serta keterlibatan pihak lainnya.

"Penyampaian pendapat merupakan hak setiap warga negara. Namun, ajakan melakukan pembakaran, penyerangan, dan perusakan merupakan perbuatan pidana yang dapat mengancam keselamatan masyarakat," ujar Verdika.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan senjata tajam dari tangan F. Saat ini polisi masih menelusuri asal-usul senjata tajam tersebut dan kaitannya dengan rencana aksi.

Verdika menambahkan pihaknya juga masih melakukan pengembangan mendalam terhadap pengelola akun lain yang diduga menyebarkan pesan provokatif dan terlibat dalam mobilisasi pelajar.

Saat ini penyidik telah menetapkan F telah sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Ia disangkakan melanggar Pasal 247 dan/atau Pasal 248 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 247 memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan, sedangkan Pasal 248 ayat (1) memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

"Terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak, F juga disangkakan melanggar Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana menegaskan bahwa anak tidak boleh dimanipulasi untuk kepentingan yang membahayakan keselamatan mereka.

"Kami akan menindak tegas siapa pun yang sengaja menggerakkan pelajar untuk melakukan perbuatan melanggar hukum. Kepada para pelajar, apabila menerima ajakan semacam ini, jangan diikuti atau diteruskan. Segera sampaikan kepada orang tua, pihak sekolah, atau kepolisian agar dapat dicegah sejak awal," ujar Putu Kholis.