"Kami yakin, dengan adanya peningkatan patroli dan adanya komunikasi aktif antara petugas SPBU dengan aparat kepolisian, kasus antrean kendaraan bermotor yang hingga mencapai 1 kilometer lebih sebagaimana terjadi selama ini, ke depan tidak akan terjadi lagi," kata Hendry.

Hal lain yang juga menjadi perhatian petugas adanya praktik penggunaan barcode untuk pembeli BBM bersubsidi menggunakan jeriken.

"Temuan petugas kami di lapangan, ada pembeli BBM menggunakan jeriken yang menggunakan barcode kendaraan roda empat. Ke depan ini tidak boleh terjadi lagi," kata wakapolres.

Karena itu, pihaknya juga meminta kepada petugas SPBU agar tidak melayani pembelian seperti itu, karena melanggar ketentuan.

"Selama ini pendekatan yang kami lakukan adalah persuasif dan peringatan. Jika setelah hal ini masih terjadi lagi, kedua belah pihak jelas akan kami tindak, baik dari petugas SPBU maupun dari pihak pembeli, karena hal ini jelas merupakan bentuk penyimpangan," kata Hendry.