NADIKABAR.COM — Satreskrim Polres Pelalawan membongkar kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Dalam praktiknya, pelaku menjual kembali solar tersebut kepada masyarakat dengan harga Rp 400 ribu per jeriken.Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan menyelidiki ke ke lokasi yang dimaksud.
Sebagai informasi, SPBU tidak menjual BBM subsidi dengan menggunakan jeriken, namun per liter dengan harga resmi Rp 6.800/liter. Sebagai perbandingan, jika 1 jeriken ukuran 30 liter, maka harga solar seharusnya Rp 204 ribu, tetapi pelaku menjual hingga Rp 400 ribu.
Kasus ini terungkap di dua lokasi di Jalan Lintas Timur, Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan. Di lokasi pertama, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial YS (23) dan menyita barang bukti berupa 18 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter yang berisi BBM jenis solar.
"Kemudian diamankan juga satu drum berkapasitas 200 liter yang berisi BBM jenis solar, dua buah selang, serta satu unit mesin pengisap BBM beserta selangnya," kata Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).