Di lokiasi kedua, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial SS (42) dengan barang bukti antara lain: satu jerigen berkapasitas 35 liter, tujuh jerigen berkapasitas masing-masing 20 liter, tiga jerigen berkapasitas masing-masing 10 liter, serta dua jerigen berkapasitas masing-masing 5 liter yang seluruhnya berisi BBM jenis solar. Petugas juga menyita satu unit mesin pengisap BBM beserta selangnya.

"Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, BBM jenis solar tersebut diduga diperoleh dari kendaraan mobil boks yang melintas di sekitar lokasi, kemudian disimpan untuk diperjualbelikan. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul BBM, sumber perolehan, serta mekanisme distribusinya," jelasnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian, meliputi penerbitan Laporan Polisi (LP), pelaksanaan gelar perkara, peningkatan perkara ke tahap penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, serta penetapan dan pemeriksaan tersangka sesuai dengan perkembangan masing-masing perkara. Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pendalaman terhadap kedua kasus tersebut.

Sementara itu Kasi Humas Polres Pelalawan Ipda Thomas mengatakan bahwa kedua tersangka ini menjual kembali solar tersebut secara eceran dengan harga hingga ratusan ribu rupiah per jeriken.