NADIKABAR.COM — Polres Rokan Hilir (Rohil) menyita 20 ton kayu olahan diduga hasil illegal logging di Kecamatan Sinaboi. Sebagian kayu sudah diolah menjadi kusen, pintu, dan jendela.

"Untuk barang bukti yang disita total mencapai 20 ton. Hasil pengukuran akurat masih menunggu Ahli Balai Pengelolaan Hutan Produksi (BPHP)," kata Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Kris mengatakan barang bukti tersebut sebagian besar telah dipotong-potong dengan berbagai ukuran. Sebagian lagi sudah diolah menjadi kusen, jendela, dan pintu.

"Sebagian barang bukti sudah berupa pintu dan jendela, antara lain daun Pintu 72 buah dan daun jendela 10 buah," imbuhnya.