Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kecamatan terkait adanya aktivitas pembongkaran kayu olahan di parit kanal Jalan Lintas Sinaboi Dumai, Kepenghuluan Darussalam, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), pada Selasa (22/9/2026). Camat Sinaboi Andri Munawar kemudian mengecek ke lokasi dan menanyakan asal-usul kayu olahan tersebut.
Pekerja tersebut kemudian menyampaikan bahwa kayu olahan dan panglong tersebut adalah milik tersangka IA alias I. Camat selanjutnya memanggil IA dan menanyakan dokumen berkaitan dengan kayu tersebut.
Pihak kepolisian menerima laporan dari Camat Sinaboi dan melakukan penyelidikan. Pada Rabu (23/9), Satreskrim Polres Rohil dan Polsek Sinaboi mendatangi ke TKP dan mengamankan IA alias I selaku pemilik tempat pengolahan kayu.
Hasil pengecekan di lokasi ditemukan adanya kegiatan bongkar/menaikkan kayu olahan berupa papan dan broti berbagai jenis dan ukuran dari dalam air/parit ke area panglong milik tersangka IA. Dalam pemeriksaan tersebut, IA mengakui bahwa kayu olahan tersebut adalah miliknya, namun ia tidak memiliki dokumen atas pengolahan kayu tersebut.