NADIKABAR.COM — Polres Serang menangkap pemuda bernama Jayadi alias JA alias YS (21) buron kasus pemerkosaan. Jayadi sempat kabur setelah memperkosa remaja berusia 15 tahun.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, kasus ini bermula sekitar Desember 2025 ketika JA dan korban berusia 15 tahun berkenalan pada pesta pernikahan kerabat korban. Setelah saling bertukar nomor handphone, keduanya intens berkomunikasi melalui pesan singkat.

"Korban dan pelaku berpacaran. Namun, hubungan tersebut kemudian disalahgunakan tersangka untuk melakukan perbuatan bejat," kata Andri, Senin (29/9/2026).

Pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka mengajak korban jalan-jalan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor dan berkeliling di sekitar kawasan KP3B.

Setelah makan dan minum di angkringan sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka mengajak korban ikut ke rumahnya. Sesampainya di rumah, keduanya masuk dengan mengendap-endap karena takut ketahuan oleh kedua orang tua tersangka.