Menurut Kasatreskrim, pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Polres Serang sempat mengunggah DPO Jayadi melalui media sosial (medsos) Facebook pada 9 September 2026.
Menurut Andi, tekanan psikologis karena foto dan identitasnya viral di media sosial membuat pelaku akhirnya keluar dari persembunyiannya. Polisi pun menangkap tersangka pada Jumat (26/9) di kawasan Baros, Serang.
"Pelaku mengaku tidak tahan dengan tekanan batin karena fotonya tersebar luas. Ia pun nekat menemui korban untuk meminta maaf, dan di situlah kami berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan," jelasnya.
Saat ini, JA telah ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.