NADIKABAR.COM — Polres Serang menangkap pemuda bernama Jayadi alias JA alias YS (21) buron kasus pemerkosaan. Jayadi sempat kabur setelah memperkosa remaja berusia 15 tahun.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, kasus ini bermula sekitar Desember 2025 ketika JA dan korban berusia 15 tahun berkenalan pada pesta pernikahan kerabat korban. Setelah saling bertukar nomor handphone, keduanya intens berkomunikasi melalui pesan singkat.
"Korban dan pelaku berpacaran. Namun, hubungan tersebut kemudian disalahgunakan tersangka untuk melakukan perbuatan bejat," kata Andri, Senin (29/9/2026).
Pada Senin, 12 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka mengajak korban jalan-jalan. Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor dan berkeliling di sekitar kawasan KP3B.
Setelah makan dan minum di angkringan sekitar pukul 23.30 WIB, tersangka mengajak korban ikut ke rumahnya. Sesampainya di rumah, keduanya masuk dengan mengendap-endap karena takut ketahuan oleh kedua orang tua tersangka.
"Saat keduanya berada di dalam kamar tersangka, korban diberikan minuman soda yang dicampur pil diduga Hexymer hingga membuat korban merasa pusing dan lemas. Selanjutnya korban disetubuhi dan dicabuli oleh tersangka," ungkap Kapolres.
Sekitar pukul 05.00 WIB, saat korban mulai sadarkan diri, korban diantarkan pulang oleh tersangka. Karena tidak pulang semalaman, orang tua korban menginterogasi dan mengetahui bahwa korban telah menginap serta disetubuhi pelaku.
"Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang. Berbekal laporan itu, petugas PPA mengirimkan surat panggilan, namun pelaku tidak pernah memenuhi panggilan," jelas Andri.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menambahkan, penyidik telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada pelaku. Namun, JA selalu mangkir dengan berbagai alasan.
"Karena beberapa kali tidak kunjung hadir, petugas PPA yang dipimpin Ipda Henry Jayusman mendatangi rumah pelaku, namun tidak ada di rumahnya. Akhirnya penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan," tambah Andi Kurniady.
Menurut Kasatreskrim, pelaku sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Polres Serang sempat mengunggah DPO Jayadi melalui media sosial (medsos) Facebook pada 9 September 2026.
Menurut Andi, tekanan psikologis karena foto dan identitasnya viral di media sosial membuat pelaku akhirnya keluar dari persembunyiannya. Polisi pun menangkap tersangka pada Jumat (26/9) di kawasan Baros, Serang.
"Pelaku mengaku tidak tahan dengan tekanan batin karena fotonya tersebar luas. Ia pun nekat menemui korban untuk meminta maaf, dan di situlah kami berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan," jelasnya.
Saat ini, JA telah ditahan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 473 dan/atau Pasal 415 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.