NADIKABAR.COM — Tim Satresnarkoba Polres Serang menangkap BA (33), tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Serang. Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang sudah dicari polisi selama tiga tahun.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Satresnarkoba Polres Serang. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan menyelidiki keberadaan tersangka yang sudah masuk dalam target operasi.
"Berbekal informasi masyarakat, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang merupakan DPO kasus narkoba. Setelah keberadaannya diketahui, anggota langsung bergerak untuk melakukan penangkapan," kata Andri, Kamis (8/10/2026).
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan penangkapan terhadap BA dilakukan saat tersangka sedang berada di pinggir jalan Kampung Bolang, Lebakwangi, Kabupaten Serang, pada Kamis (1/10) sekitar pukul 23.00 WIB.