Kepada polisi, BA mengakui telah menjalankan bisnis sabu sejak 2015 dengan alasan kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari YA, yang kini masuk dalam DPO dan diketahui merupakan warga Jakarta Barat, untuk diperjualbelikan kepada konsumen.

"Pengakuan sementara tersangka, sabu diperoleh dari YA yang saat ini masih dalam pengejaran. Selain mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan, tersangka juga mengaku dapat menggunakan sabu secara gratis," jelas Bondan.

Saat ini, BA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu YA serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut," tandasnya.