NADIKABAR.COM — Tim Satresnarkoba Polres Serang menangkap BA (33), tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Serang. Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang sudah dicari polisi selama tiga tahun.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Satresnarkoba Polres Serang. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan menyelidiki keberadaan tersangka yang sudah masuk dalam target operasi.

"Berbekal informasi masyarakat, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka yang merupakan DPO kasus narkoba. Setelah keberadaannya diketahui, anggota langsung bergerak untuk melakukan penangkapan," kata Andri, Kamis (8/10/2026).

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan penangkapan terhadap BA dilakukan saat tersangka sedang berada di pinggir jalan Kampung Bolang, Lebakwangi, Kabupaten Serang, pada Kamis (1/10) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketika melihat kedatangan petugas, tersangka sempat berusaha melarikan diri. Namun, upayanya berhasil digagalkan karena lokasi telah dikepung petugas.

"Saat akan diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri. Namun karena anggota sudah melakukan pengepungan, tersangka berhasil diringkus. Dari hasil penggeledahan badan ditemukan empat paket sabu yang disimpan di dalam kantong celananya," ujar Bondan.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket besar sabu seberat 92,59 gram yang disembunyikan di dalam boks sepeda motor Honda Vario bernomor polisi A 6788 IW milik tersangka.

"Setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah tersangka, anggota kembali menemukan satu paket besar sabu. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam boks motor milik tersangka," ungkap AKP Bondan.

Kepada polisi, BA mengakui telah menjalankan bisnis sabu sejak 2015 dengan alasan kebutuhan ekonomi. Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari YA, yang kini masuk dalam DPO dan diketahui merupakan warga Jakarta Barat, untuk diperjualbelikan kepada konsumen.

"Pengakuan sementara tersangka, sabu diperoleh dari YA yang saat ini masih dalam pengejaran. Selain mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan, tersangka juga mengaku dapat menggunakan sabu secara gratis," jelas Bondan.

Saat ini, BA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu YA serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut," tandasnya.