"Ya mau tidak mau kita sebagai penyidik, sebagai polisi, siapapun polisinya, kalau ada laporan polisi pasti akan ditindaklanjuti. Bergerak berdasarkan ada kerugian, ada korban, ada laporan polisi. Situ lah polisi bergerak," lanjut Indra.

Indra menjelaskan, korban merupakan warga Jabar sehingga laporan polisi dibuat di Polda Jabar. Dia pun menyebut dalam KUHP tidak mengenal istilah passobis melainkan penipuan.

"Kenapa Polda Jabar masuk? Karena ada laporan polisinya di sana, korbannya orang Jawa Barat. Saya sudah sampaikan kepada para penyidik saya, karena di dalam KUHP tidak ada namanya sobis, adanya penipuan," bebernya.